Polisi dan Kuwu Ditangkap

Polisi dan Kuwu Ditangkap

\"\"Beli SS ke Napi Melalui HP CIREBON – Citra corps seragam cokelat kembali tercoreng. Seorang anggota Polsek Babakan, Kabupaten Cirebon berpangkat Aiptu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon karena terlibat bisnis sabu-sabu. Oknum polisi tersebut berinisial UJ (42) warga Desa Gebang Kulon, Kabupaten Cirebon. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu senilai Rp400 ribu per paket dan 1 paket sabu-sabu senilai Rp500 ribu. Terungkapnya kasus ini bermula, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon mendapat informasi bahwa tersangka UJ kerap melakukan bisnis narkoba di wilayah timur Kabupaten Cirebon. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berpakaian preman ini lebih dulu berhasil menangkap tersangka TS seorang waria warga Desa Kertasari yang menjadi kurir narkoba. Dalam pemeriksaan, tersangka TS mengaku kalau barang haram itu ia dapat dari tersangka AV, istri seorang napi penghuni rutan kelas I Cirebon Jl Sisingamangaraja, Kota Cirebon berinisial RB yang pada tahun 2010 terlebih dahulu tertangkap Polres Cirebon dan kini menjalani hukuman di rutan. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka AV di rumahnya di Kasepuhan, Kota Cirebon. Dari pengakuan kedua tersangka inilah akhirnya polisi mendapati nama tersangka Aiptu UJ. Senin (23/1) lalu sekitar pukul 21.00, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon kemudian mencari oknum anggota Polsek Babakan tersebut. Dengan cara dipancing berpura-pura sebagai konsumen, tersangka akhir berhasil dibekuk polisi di depan sebuah pabrik es Jl Raya Cirebon-Losari, Kabupaten Cirebon. Saat digeledah, polisi mendapati barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu senilai Rp500 ribu di tangan sebelah kanannya. Ketika diinterograsi, tersangka mengaku masih menyimpan barang-barang haram tersebut di rumahnya. Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka menemukan barang bukti sebanyak 4 paket sabu-sabu senilai Rp400 ribu per paket yang disembunyikan dalam laci lemari pakaiannya. Beserta barang bukti, ketiga tersangka digelandang ke Mapolres Cirebon guna proses hukum lebih lanjut. “Saya beli barang itu dari RB yang sekarang jadi napi di rutan Cirebon pelabuhan. Cara transaksinya, saya menghubungi RB melalui HP pribadi yang dia bawa di dalam rutan, lalu saya pesan paket senilai Rp1,7 juta,” kata tersangka UJ oknum polisi kepada Radar, kemarin (31/1) di Mapolres Cirebon. Sementara itu masih dalam kasus yang sama, seorang oknum kepala desa (Kuwu) Gebang, Kabupaten Cirebon dan seorang kurirnya juga ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon. Kuwu tersebut diketahui berinisial SN (43) dan sang kurir berinisial AS (40). Dari keduanya, polisi mengamankan empat paket sabu-sabu senilai Rp600 ribu per paketnya. Penangkapan ini berawal, sebelumnya petugas gabungan dari Mabes Porli bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon berhasil menangkap dua bandar sabu-sabu yakni oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial SD (44), anggota unit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat warga Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon. dan istri seorang kontraktor di Cirebon berinisial EV (40), warga Jalan Kasepuhan, Kota Cirebon. Hasil pemeriksaan dan pengakuan oknum polisi tersebut menyebutkan bahwa barang haram tersebut dijual kepada tersangka SN dan AS. Dari situlah polisi kemudian melakukan pengembangan dan memburu tersangka SN dan AS. Senin(23/1) lalu sekitar pukul 16.00, polisi berhasil menangkap SN saat berada di kantor Desa Gebang Kulon. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti empat paket sabu-sabu senilai Rp600 ribu per paketnya yang tersimpan di ruang kerja kantor Desa Gebang Kulon. Saat ditangkap dan dinterograsi, tersangka sang kuwu mengaku barang tersebut diperoleh dari AS seorang kurir narkoba. Tidak ingin buruannya kabur, polisi dengan cepat mencari tersangka AS. Alhasil, tersangka AS pun kemudian berhasil ditangkap polisi di Desa Pabuaran Wetan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Cirebon guna proses hukum lebih lanjut. “Saya mengonsumsi sabu-sabu ini belum lama. Kata teman saya, kalau mengonsumsi sabu-sabu penyakit diabetes saya bisa sembuh,” kata tersangka SN kepada Radar di Mapolres Cirebon, Selasa sore(31/1). Sedangkan menurut pengakuan tersangka AS, dirinya disuruh tersangka SN untuk membeli sabu-sabu tersebut kepada Aiptu SD anggota unit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat. “Barang itu saya dapat dari bapak polisi itu. Kemudian saya serahkan ke Pak Kuwu,” tuturnya kepada Radar di Mapolres Cirebon, Selasa sore (31/1). Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon AKP Hartono didampingi KBO Reserse Narkoba Polres Cirebon Iptu Jarir mengatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. “Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan mereka,” tegas Hartono kepada Radar, Selasa (31/1). (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: